Menu
 

Sejak diluncurkannya reksadana syariah pertama kali yaitu reksadana Danareksa Syariah 25 Juni 1997, perkembangan instrumen syariah terus mengalami perkembangan walaupun lambat namun pasti, terlebih era tahun 2002 sampai dengan pertengahan tahun 2004, instrumen syariah baik reksadana maupun obligasi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu reksadana sampai saat in berjumlah 10 reksadana (termasuk 2 reksadana yang tidak aktif/bubar) dan sebanyak 10 (sepuluh) emiten yang telah menerbitkan obligasi berbasis syariah.
Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan Pasar Modal Syariah adalah antara lain :
pertama, Perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN – MUI;
kedua, Perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah; dan
ketiga, Perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan Pengawas Islamic Market/Index).
Dilihat dari tingkat hasil (potensi return) yang diperoleh, khusus industri reksadana syariah terbilang tinggi dibanding reksadana konvensional, yaitu reksadana syariah rata-rata memberikan return 13 %, sementara reksadana konvensional rata-rata memberikan return 12 %. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo". Sebagai tindak lanjut atas fatwa di atas, pada Oktober 2002 PT. Indosat Tbk telah mengeluarkan obigasi syariah yang pertama kali di pasar modal Indonesia dengan tingkat imbal hasil 16,75 %, suatu tingkat imbal hasil (return) yang cukup tinggi dibanding rata return obligasi dengan prinsip riba/konvensional.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Karim Business Consulting tahun 2003, mayoritas saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) terdiri dari 333 saham emiten yang tercatat, diantaranya 236 saham sesuai dengan prinsip syariah dan layak untuk ditransaksikan dalam pasar modal syariah. "Kesesuaian dalam prinsip tersebut didasarkan kepada produk yang dihasilkan emiten dan transaksi sahamnya di BEJ. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong "haram" atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, consumer product (minuman keras) dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan 4 saham mudharat.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham likuid dan memenuhi prinsip syariah Islam. Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di Bursa. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. Anggota JII terdiri dari 30 saham yang mewakili + 42% dari kapitalisasi pasar di BEJ dan anggota JII akan ditinjau kembali tiap 6 bulan sekali, tepatnya bulan Januari dan bulan Juni pada tiap-tiap tahunnya.

Posting Komentar

 
Top