Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan evaluasi ulang atas penerapan sistem hukum Eropa dalam industri keuangan dan memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangan.
Pada saat-saat awal prinsip syariah diterapkan pada industri perbankan yaitu ditandai dengan didirikannya bank Islam pertama di Cairo pada sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Pada sektor di luar industri perbankan, penerapan prinsip syariah juga telah diterapkan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal. Pada bidang Pasar Modal, prinsip syariah saat ini diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana).
Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, karena kedua negara tersebut telah menysusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, Pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981, sedangkan pemerintah Pakistan pada pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.
Walaupun pembentukan kerangka hukum instrumen obligasi syariah pertama kali dilakukan oleh Jordan dan Pakistan, namun demikian sampai dengan saat ini di kedua negara tersebut belum ada perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam IOSCO Report of The Islamic Capital Market Task Force of The International Organization of Securities Commissions, bond syariah yang pertama kali diterbitkan dan cukup sukses adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia pada tahun 1983,yaitu the Government Investment Issue (GII). Pada awalnya the Government Investment Issue diterbitkan berdasarkan konsep qardh hasan yang tidak dapat diperdangkan pada pasar sekunder, namun dikemudian hari konsep qardh hasan the Government Investment Issue dirubah menjadi obligasi yang bersifat bai’ al-Inah sehingga the Government Investment Issue tersebut dimungkinkan untuk diperdagangkan pada pasar sekunder.

Posting Komentar