"Semua emiten yang tidak bisa memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat di BEI, akan di-delisting," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa BEI menilai perseroan tidak memiliki keberlangsungan usaha (going concern) yang baik ke depannya, maka sesuai dengan Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI melakukan penghapusan saham.
Dalam peraturan itu disebutkan, delisting saham oleh Bursa salah satunya disebabkan oleh perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Saat ini, lanjut dia, BEI membuka penghentian sementara efek (suspensi) saham ASIA selama 20 hari bursa terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini (30/10) untuk memberikan kesempatan perusahaan menyelesaikan urusannya dengan para pemegang saham agar tidak ada pihak dirugikan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan non Group BEI, Arif M Prawirawinata menambahkan bahwa pembukaan suspensi itu hanya berlaku di pasar negosiasi. Sementara aktifitas perdagangan saham ASIA di pasar reguler tetap dikunci.
![]() |
Dirut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) |
(*) Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014
View the original article here
Posting Komentar