Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal6, telah menentukan tentang kriterian produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain :
1) Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah, antara lain :
a. Usaha perjudian atau permaian yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram.
d. Produsen, distributor, dan/ atau penyedia barang/ jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2) Jenis Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun, insider trading, menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keaungan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ikhtikar.
Posting Komentar