a) Saham
Produk investsi berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa.
Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu fikih yaitu: ‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut diadasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
Fatwa diatas telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perkembangannya telah banyak negara –negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Misalnya Malaysia, Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic Index. Sementara itu beberapa institusi keuangan dunia telah membuat pula batasan-batasan untuk kategori saham syariah antara lain : Citi Asset Management Group, Wellington Management Company, Islamic.com dan sebagainya
b) Obligasi
Obligasi berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bungan pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa obligasi adalah suatu produk yang tidak sesuai ajaran Islam. Menurur ajaran Islam maka suatu hutang piutang termasuk kegiatan tabarru (kebajikan), sehingga diharamkan untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan tersebut. Misalnya seseorang meminjam uang Rp. 1.000.000,00 maka yang memberikan pinjaman tidak boleh meminta kelebihan dana dari pinjaman tersebut.
Pengertian ini sangat bertentangan dengan pengertian obligasi yang kita kenal sekarang. Hal ini dikarenakan obligasi biasanya digunakan untuk kegiatan usaha/ bisnis. Dalam ajaran Islam kegiatan usaha/bisnis diketegorikan kegiatan tijarah. Secara logika apabila seseorang meminjan dana untuk kegiatan bisnis maka pihak yang meminjamkan berhak atas sebagian keuntungan atas usaha tersebut.
Sebagai solusi dari permasalahan tersebut maka DSN melalui fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah telah melakukan redifinisi dari pengertian obligasi. Pengertian obligasi syariah dalam fatwa tersebut adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah, antara lain:
1. Mudharabah
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
c) Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah telah mendefiniskan tentang Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-maal) dengan manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal,maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Berdasarkan hal tersebut maka batasan untuk produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi Reksa Dana Syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan ajaran Islam.
sekaranga sudah banyak bisnis onlin yang bisa kita manfaatkan dan gunakan untuk menghasilkan keuntungan besar, dan termasuk forex trading ini, karena bisnis ini adalah salah satu bisnis yang mempunya tingkat keuntungan yang begitu besar serta cara kerja yang simple itu bisa membantu perencanaan dengan baik, jadi kita juga bisa menggunakannya dengan broker gainscopefx karena banyak kemudahan serta fasilitasnya bisa dibantu dengan baik
BalasHapus