Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dikeluarkan
kemarin, ditetapkan penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah (BUS).
Aturan itu menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
dengan kisaran 8-14 persen."Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko," tulis
POJK Nomor 21/POJK.03/2014 tentang KPMM BUS yang dikutip, Kamis, 20
November 2014.Aturan ini guna menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat dan
mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional.
Menurut OJK, bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko.
Termasuk yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan
pembiayaan perbankan yang berlebihan.
Untuk bank dengan profil risiko peringkat 1, penyediaan modal minimum
sebesar 8 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sementara
untuk bank dengan profil risiko peringkat 2, penyediaan modal minimumnya
sebesar 9-10 persen dari ATMR.Bank dengan profil risiko peringkat 3, penyediaan modal minimumnya
sebesar 10-11 persen dari ATMR dan bank dengan profil risiko peringkat
4, penyediaan modal minimum ditetapkan 11 persen dari ATMR.
"OJK berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal
minimum yang telah ditentukan. Dalam hal OJK menilai Bank menghadapi
potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar," tulis aturan itu.
Selain KPMM sesuai profil risiko, OJk juga mewajibkan Bank membentuk
tambahan modal sebagai penyangga sesuai dengan kriteria. Tambahan modal
dapat berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer;
dan/atau Capital Surcharge untuk D-SIB.Untuk Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5 persen dari
ATMR. Sedangkan, Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar
0-2,5 persen dari ATMR. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam
kisaran sebesar 1-2,5 persen dari ATMR."Ketentuan tambahan modal penyangga ini berlaku mulai 1 Januari 2016," tulis aturan itu. (Ism)
Posting Komentar