Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji sisa saham Bank Mutiara (eks-Bank Century) pascapenjualan 99 persen saham perusahaan ke perusahaan investasi Jepang, J-Trust.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan jika ingin tetap menjadi perusahaan terbuka (tbk), J-Trust harus mengikuti peraturan free floating, di mana kepemilikan saham publik di perusahaan minimal sebesar 7,5 persen."Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih memiliki 0,996 persen saham mutiara, sisanya 0,004 persen dimiliki publik, dengan floating
-an sekecil itu, kami akan terus lihat secara bertahap dan tergantung rencana pemegang saham baru seperti apa ke depan, detil informasinya belum kami dapat," katanya usai peluncuran Indobex di Jakarta, Jumat (21/11).Dia menjelaskan, saat ini Bank Mutiara masih masuk dalam aturan khusus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana kepemilikan saham pengendali boleh dimiliki hingga 100 persen.
"Mutiara itu perusahaan Tbk suspen, jadi ketentuan pasar modalnya dikecualikan termasuk terkait ketentuan free float," tambahnya.
Nurhaida menambahkan, sebetulnya LPS bisa saja menjual 100 persen saham Bank Mutiara. Namun OJK hanya menyetujui sejumlah yang diajukan LPS yakni 99 persen saham.
"Yang kami catat 99 persen, bukan berarti LPS tidak bisa menjual semuanya. Jadi sisa 1 persennya ini masih akan kami pelajari," katanya.Sebelumnya J-Trust mengatakan pihaknya belum berencana menjadikan Bank Mutiara sebagai perusahaan privat.Penulis: Yosi Winosa/FMB
Posting Komentar