Menu
 

 Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menolak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Izin Penyelenggaraan Pos.
"Posisi kami saat ini menolak Permen Kominfo 32/2014 karena isinya tidak sesuai dengan semangat industri," kata Wakil Ketua Asperindo, Budi Paryanto, seusai diskusi Menyingkap Potensi Logistik di Indonesia, Kamis (13/11).
Menurut Budi, pihaknya telah melayangkan surat penolakan secara resmi kepada Menteri Kominfo baik pada masa kepemimpinan Tifatul Sembiring lalu, maupun Rudiantara, namun hingga saat ini masih belum mendapatkan jawaban.
"Kami sudah melakukan penolakan pada saat menteri lama, namun memang sudah memasuki masa transisi. Saat ini kami juga sudah melayangkan surat kepada menteri baru, kami meminta untuk audiensi," kata Budi.
Budi menjelaskan poin utama penolakan tersebut adalah yang tercantum pada bagian keempat Pasal 6, tentang Layanan Penyelenggaraan Pos, yang membagi jenis-jenis izin pelayanannya.
Dalam pasal 6 itu menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan pos dapat mencakup layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan atau keagenan pos.
"Setiap jenis layanan itu mau diatur lagi, jadi apabila ingin mengirimkan surat harus memiliki izin pelayanan surat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Hal itu yang membuat kita keberatan," ujar Budi.
Budi menjelaskan, dalam industri jasa pengiriman, yang paling diandalkan adalah jaringan dan konektivitas antar pelaku usaha, dimana para pengusaha nasional bisa memiliki mitra di tingkat daerah. Namun apabila aturan ini diterapkan, maka konektitivitas antar pelaku usaha akan semakin sulit.
"Satu pelaku tidak harus punya cabang sendiri di kota lain, bisa interkoneksi dengan pelaku lain lokal. Ini merupakan semangat mengembangkan mitra lokal yang positif," ujar Budi.
Budi menjelaskan, konektivitas tersebut terancam tidak berjalan apabila Permen 32/2014 itu mulai berjalan, karena bisa salah satu pengusaha memiliki izin untuk kelima layanan tersebut, namun koneksi yang ada di daerah hanya memiliki satu atau dua izin sehingga tidak bisa menhantarkan barang tersebut.
"Selain itu, pelanggan juga bisa mengirimkan satu paket yang isinya macam-macam secara bersamaan, dan jika kami atau rekanan kami di daerah hanya memiliki beberapa izin maka kami jelas melanggar ketentuan," ujar Budi.Oleh karena itu, lanjut Budi, pihaknya mengharapkan pemerintah segera memberikan respon terkait masalah tersebut, dan memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memberikan masukan.
"Kita akan minta itu direvisi, masukan-masukan yang kami sampaikan mohon bisa diakomodir," ujar Budi. (Antara)
Antara
Aktivitas pekerja jasa pengiriman

View the original article here

Posting Komentar

 
Top