Kendati demikian, itu belum menjadi jaminan bahwa praktek mafia migas bakal habis diberantas. Sebab, soal pemberantasan menjadi kewenangan pemerintah.
"Sayangnya dia hanya sebatas tim pengkaji, bukan pengeksekusi. Karena untuk mengeksekusi adalah kewenangan pemerintah, bukan dia. Padahal kalau memberantas saya yakin dia bisa," ujar Enny dalam diskusi di Kantor PWI Jaya, Jakarta, Senin (17/11).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan Komite Reformasi Tata Kelola Migas memiliki empat tugas. Pertama, mengkaji seluruh peraturan migas yang memberi ruang gerak mafia migas.
Kedua, menata ulang kelembagaan. Ketiga, mempercepat revisi UU migas agar memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat. Keempat, mendorong lahirnya iklim industri migas bebas dari para pemburu rente.
Sumber: Merdeka.com
View the original article here

Posting Komentar